Hukum dan Kriminal

Keterangan Assa, Pamikiran, Damo dan Rendy Dikonfrontir, Saina: Saksi Wajib Hadir!

×

Keterangan Assa, Pamikiran, Damo dan Rendy Dikonfrontir, Saina: Saksi Wajib Hadir!

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dengan cara tidak hadir sebagai saksi saat dipanggil secara sah merupakan perbuatan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Demikian penegasan Advokat Soni Saina, SH dari kantor hukum Steven Supit, SH & Partners, kepada manadoterkini.com, Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri Manado.

Saina mengingatkan saksi kasus dugaan korupsi proyek tanggul penahan tanah, di Kelurahan Malalayang I Barat harus menghargai dan wajib melaksanakan pemanggilan untuk dikonfrontir.

Ketegasan ini diungkap Saina menyoal agenda konfrontir keterangan saksi perkara korupsi tersebut, Rabu (15/4) besok.

“Penetapan hakim wajib dijalankan dan dipatuhi oleh warga negara yang menjadi saksi sebuah perkara pidana,” ujarnya kepada media ini.

Ketika disentil kemungkinan tidak hadirnya saksi, Saina mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi.

Hanya saja, apabila terjadi hal demikian semakin menimbulkan tanda tanya besar akan dugaan keterlibatan oknum-oknum saksi dalam perkara itu.

Karena, tambah dia dugaan kuat akan mengarah tentang adanya keterlibatan dalam skandal tersebut.

Selain hal itu, ketidahadiran saksi akan dianggap melawan perintah pengadilan. “Kami akan meminta upaya paksa kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi,” tutup Saina.

Saina kemudian mengingatkan setiap warga negara itu sama di mata hukum, tidak memandang itu pejabat maupun anak buah.

“Inga, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua warga negara sama di mata Hukum,” tegas Saina. (***)