TUTUYAN, (manadoterkini.com) – Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU memiliki kewenangan untuk mengatur besaran dana kampanye pasangan calon sebagaimana amana PKPU nomor 8 tahun 2015.
“Hasil rapat dengan calon ditetapkan Rp 8,2 miliar untuk setiap pasangan calon. Mereka minta keleluasaan namun tetap ada pembatasan dari KPU. Awalnya KPU tawarkan Rp 16 miliar,” jelas Ketua KPU Boltim Awaluddin Umbola.
Selain itu juga jika ada sumbangan badan usaha maksimal Rp 500 juta dan sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta.
Lanjut Umbola pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut sudah memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye yang diatur dalam PKPU.
“Dana tersebut untuk pembiayaan kampanye seperti pertemuan terbatas, tata muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan undang-undang serta pembuatan bahan kampanye seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin dan lainnya,”pungkasnya. (tim)