Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Liando : Otoritas DPD-RI Masih Dibatasi

×

Liando : Otoritas DPD-RI Masih Dibatasi

Sebarkan artikel ini

moderatorMANADO, (manadoterkini.com) – Peran dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia hingga kini belum diberikan otoritas lebih berdasarkan undang-undang. Hal itu diungkapkan pengamant politik dan pemerintahan Sulut Dr Ferry Daud Liando SIP Msi.

”Salah satu sebab lemahnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah kesengajaan dari DPR-RI sebagai lembaga pembuat undang-undang. DPD itu lembaga yang fisiknya ada, tapi tanpa Roh. Kelihatan hidup tapi impoten, tak berfungsi apa-apa. Undang-undang hanya mengamanatkan kewenangan DPD hanya sebatas memberi pertimbangan terhadap sebuah rancangan kebijakan tapi dalam hal pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan lagi,” ujar Liando.

Lanjut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Samratulangi ini, DPR RI belum “Iklas memberikan keleluasaan tugas bagi DPD RI dalam menjalankan aktivitas kenegaraan.

Dirinya menjelaskan kalau DPD RI mestinya bukan saja sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan, namun bisa juga memutuskan.

”Pemicunya adalah UU MD3. UU itu yang melemahkan DPD saat ini dan yang membaur UU itu adalah DPR-RI. Kuat kemungkinan DPR-RI tidak sanggup jika mereka disaingi. DPR RI tetap bertahan sebagai lembaga Single Power di legislatif. Cara satu-satunya bisa dibenahi adalah amandemen UUD 1945. DPD itu bukan hanya sebagai lembaga yang memberi pertimbangan tetapi bisa dalam hal Memutuskan,” pungkas Liando.(tim)