Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Perda Inisiatif Pala di Manado Rawan Dipolitisasi

×

Perda Inisiatif Pala di Manado Rawan Dipolitisasi

Sebarkan artikel ini

LiandoMTerkini.com, MANADO – Peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Manado tentang Kepala Lingkungan (Pala) sebaiknya ditahan dulu, sehingga tidak terkesan buru-buru disahkan.Pengamat politik dan pemerintahan Mahyudin Damis menilai, perda inisiatif tersebut agak bersifat politis, meski muatannya positif. “Dengan perda ini pala jadi bertambah rawan untuk dijadikan alat politik pihak tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perda itu sebaiknya disahkan dan dijalankan setelah Manado memiliki wali kota terpilih. Sebab, pala merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota (pemkot).”Kalau dijalankan saat Manado masih dipimpin seorang penjabat (pj) wali kota, bisa saja apa yang jadi program pemerintah tidak dilaksanakan pala, dengan alasan dia dipilih langsung masyarakat,” terangnya.

Senada dikatakan pengamat politik pemerintahan Ferry Liando. Bahkan menurutnya, perda inisiatif tentang pala itu harus dikaji lagi. “Pala bukan jabatan politis, tetapi jabatan administratif,” ujarnya.

“Pala itu hanya perpanjangan tangan dari pejabat diatasnya. Pejabat sub ordinat tidak perlu dipilih secara langsung. Syukur-syukur kalau pala yang terpilih itu segaris atau sepaham dengan atasannya, tapi kalau tidak maka efek negatifnya adalah ketimpangan dalam pelayanan publik. Bukan tidak mungkin program camat dan lurah ditolak atau tidak dilaksanakan pala,” sambungnya.

Dia juga beralasan, pala bukan merupakan pejabat publik seperti wali kota atau gubernur. “Pala hanya pejabat administratif yang merupakan perpanjangan tangan lurah di kelurahan, sehingga sebaiknya pala cukup diangkat saja oleh atasannya,” jelasnya.

“Kalau gubernur dan wali kota memang harus dipilih langsung karena kedua pejabat itu menangani wilayah otonom. Sementara wilayah lingkungan yang dipimpin seorang pala bukanlah daerah otonom. Lingkungan merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan wilayah kelurahan,” tambahya.

Liando juga mengungkapkan, pala yang diangkat dari hasil pemilihan akan berdampak sosiologis. “Dampaknya sangat rawan. Hubungan antara warga yang satu dengan warga lainnya bisa renggang hanya karena pilihan berbeda di masyarakat. Ujung-ujungnya adalah konflik warga. Jika wacana pemilihan langsung akan berkonsekuensi pada anggaran daerah yang harusnya lebih penting untuk kebutuhan warga Manado,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan yang tepat adalah wali kota mengusulkan nama-nama independen kepada DPRD, untuk ditetapkan sebagai tim seleksi. “Tim seleksi bertugas menyeleksi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai calon pala kemudian nama-nama calon itu ditetapkan oleh wali kota sebagai pala definitif,” sarannya.

Sementara itu, anggota DPRD Manado Syarifuddin Saafa mengungkapkan, dalam waktu dekat ini perda tersebut akan segera dibahas bersama eksekutif. “Kemudian akan ada forum meminta masukan publik temasuk tokoh masyarakat dan akademisi. Semuanya menjadi pertimbangan,” katanya.

“Harusnya disahkan pada tahun anggaran 2015 kemarin, namun karena padatnya agenda maka diundur pada tahun anggaran 2016 ini. Dan itu juga sudah masuk dalam program legislasi daerah tahun ini,” pungkasnya. (*/mlz)