Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Agendakan Hearing Disnakertrans Sulut, UMP Jadi Perhatian Lamusu

×

Agendakan Hearing Disnakertrans Sulut, UMP Jadi Perhatian Lamusu

Sebarkan artikel ini

lamusuMTerkini.com, SULUT – Sesuai aturan yang berlaku bahwa semua perusahaan harus melaksanakan UMP (Upah Minimum Perusahaan) Rp. 2,4 Juta/bulan berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2015 yang ditandatangi Penjabat Gubernur Soni Sumarsono.

Akan hal ini Komisi 4 DPRD Sulut memastikan memanggil hearing Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi 4, Ritha Lamusu kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD, Selasa (12/1/2016).

“Kami jadwalkan pekan depan hearing. Karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak perusahaan belum memberlakukan UMP. Kami juga ingin minta keterangan apakah edaran soal UMP sudah sampai ke manajemen perusahaan,” ujar Lamusu.

Lanjutnya, undangan hearing kepada Disnaker tak dapat dilakukan pekan ini dikarenakan DPRD belum melaksanakan rapat paripurna tutup buka masa persidangan.

“Intinya Komisi 4 serius soal UMP. Semua perusahaan wajib menggaji karyawannya sesuai UMP. Kami akan tidaklanjuti jika ditemukan ada perusahaan melanggar,” tandasnya.(jef)