Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Urus KTP dan Akte Cukup Tunjukan Foto Copy KK

×

Urus KTP dan Akte Cukup Tunjukan Foto Copy KK

Sebarkan artikel ini
lomboan
Kadis Capilduk Bitung Efrain Lomboan

manadoterkini.com, BITUNG – Masyarakat Indonesia umumnya dan Kota Bitung pada khususnya yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun Akte Kelahiran, saat ini cukup dengan menunjukan Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ‎No : 471/1768/SJ Tentang Percepatan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Akte Kelahiran, ‎sudah bertanda, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri),

Selain ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, surat edaran ini juga di sampaikan kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagai tembusan. ‎

Rabu, (18/05/2016) ManadoTerkini.com mencoba mencari informasi terkait hal ini, saat ditemui di salah satu ruangan kantor Dinas Dukcapil, dan coba di tanyakan terkait surat edaran dari Kemendagri, ‎Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Bitung Efrain Lomboan malah balik bertanya. “Yang bagaimana itu?, ” katanya.

‎Setelah dijelaskan terkait surat edaran tersebut, Lomboan sambil tersenyum mengatakan, “Ngoni kwa so baca di Media/Internet,” katanya ‎

Adakah kendala terkait hal ini ? “sampai sekarang disini (dinas dukcapil red) belum ada kendala-kendala terkait Surat edaran ini. Apalagi surat ini belum lama terbit,” ujar Lomboan kepada sejumlah wartawan.

Dinas Dukcapil sendiri,  sampai saat ini belum mensosialisasikan/memberitahukan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah kelurahan terkait surat edaran ini.‎ “Sampai saat ini belum, namun kedepan kami akan menyurat kepada mereka, karena ini bagian dari Pelayanan Publik,” tutur Lomboan

Seperti diketahui dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri tertanggal 12 Mei 2016 ini bersifat Segera.‎(ref)