Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Warga Tidak Miliki KTP-el, Sama Dengan Menolak Bantuan Pemda

×

Warga Tidak Miliki KTP-el, Sama Dengan Menolak Bantuan Pemda

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), bukan sekedar tanda pengenal identitas pemilik. Lebih dari itu, kartu berukuran 53,98 mm x 85,60 mm ini, ternyata punya segudang fungsi bagi pemegangnya.

Salah satu fungsi dari KTP-el yakni menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas untuk berbagai urusan, termasuk untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Ya, kalau ingin dapat bantuan pemerintah, warga harus lebih dulu memiliki KTP-el, karena itu memang salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Corneles Mononimbar MM kepada manadoterkini.com.

Menurut Mononimbar, Pemkab Minsel melalui kebijakan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati (Wabup) Frangky Donny Wongkar SH, di tahun 2017 akan menganggarkan bantuan bagi warga Minsel.

“Bantuan ini, termasuk bantun lainnya, bisa didapat warga jika yang bersangkutan mengantongi KTP-el. Makanya kami minta warga yang belum lakukan perekaman data kependudukan agar segera lakukan perekaman, karena jika tidak memiliki KTP-el sama dengan menolak bantuan pemerintah,” ungkapnya.

Berkaitan dengan pengurusan KTP-el ini sendiri Diamengatakan, sejumlah kemudahan bisa didapat warga untuk lakukan perekaman.

“Selang beberapa bulan terakhir, Dukcapil Minsel menurunkan Tim ke desa-desa untuk lakukan perekaman data secara mobile serta membuka pelayanan di Kantor Dukcapil di Amurang.

Ini merupakan upaya kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga dengan memberikan dokumen kependudukan yang valid dan tunggal, sehingga warga bisa punya identitas resmi dan tidak kehilangan kesempatan dapatkan bantuan pemerintah,” tandasnya.(dav)