Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Menpan RB Katakan Pengembangan Kopetensi ASN Diarahkan Mendukung Reformasi Birokrasi

×

Menpan RB Katakan Pengembangan Kopetensi ASN Diarahkan Mendukung Reformasi Birokrasi

Sebarkan artikel ini

 

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengatakan pengembangan kompetensi ASN saat ini dan kedepan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance.

”Pengembangan kompetensi ASN adalah bagian penting dalam reformasi birokrasi karena berperan dalam pembangunan bangsa. Bahkan bagi negara yang telah maju sekalipun, reformasi birokrasi merupakan proses yang tidak berhenti dan dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Asman.

Adapun untuk pengembangan kompetensi ASN, dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Selain itu, pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

“Amanat Undang-Undang ASN, mewajibkan seluruh ASN mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun,” tandasnya.

Hal ini berarti setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi ASN yang bersangkutan.

Karena itu, Menpan RB mengharapkan langkah strategis yang diambil tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM ASN, karena kompetensinya akan terus diupgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga pelayanan publik yang prima dan profesional di seluruh unit pelayanan publik pemerintah dapat segera terwujud.

Hadir mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada Rakornas tersebut, Sekdaprov Sulut Edwin H Silangen SE MS.

Hadiri pula, Kepala Bandiklat Sulut Ir Jeffry Senduk, perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Lembaga Diklat Kementerian, Biro SDM Kementerian, serta BKD Provinsi.(alfa)