Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Akhirnya Terciduk, Si Pemilik Kulit Langsat Didenda 250 Ribu

×

Akhirnya Terciduk, Si Pemilik Kulit Langsat Didenda 250 Ribu

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Masih ingat dengan postingan Kepala Bapelitbangda Kota Manado Dr Liny Tambajong di salah satu Group Manguni 123, dalam postingan tersebut Kaban Liny meluapkan rasa kesalnya pada salah satu kendaraan berwarna biru.manado

Dari keterangannya , terungkap mobil dalam foto tersebut kedapatan dengan sengaja menghamburkan kulit buah langsat di salah satu ruas jalan wilayah kota Manado. Saat ditegur, sang pengendara pun cuek tanpa rasa bersalah.

Jumat 23 Febuary, sang pemilik kendaraan menghadiri Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perda Sampah yang digelar oleh Pemerintah Kota Manado bersama Pengadilan Negeri (PN) Manado, TNI, Kepolisian bersama Sat Pol PP Manado yang diadakan di Manado Town Squre (Mantos).manado

“Ini salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan, dan diharapkan Ini menjadi pembelajaran juga bagi yang lain agar nantinya bersama sama kita ciptakan kota kita menjadi kota yang bersih” Ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Yanti Putri SH MH.

Hakim menvonis terdakwa dengan pelanggaran Perda No.7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. (angky)