Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tomohon

Penatausahaan Keuangan Pemkot Tomohon Harus Relevan, Handal dan Akuntabel

×

Penatausahaan Keuangan Pemkot Tomohon Harus Relevan, Handal dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, TOMOHON – Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di Kota Tomohon harus sesuai aturan.

Hal itu dikatakan Lumentut saat hadir dan membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang dilaksanakan di Mercure Hotel Tateli Beach Resort, 13-15 Januari 2022.

“Telah terjadi perubahan yang paradigmatik dibidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel,” ujar Lumentut.

Lanjutnya, sejak bergulirnya reformasi dibidang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam rangka kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, maka pemerintah membuat regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan yang meliputi informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelas Lumentut.

Dimana informasi keuangan daerah terdiri dari informasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan. Informasi akutansi dan pelaporan keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya.

Untuk memenuhi informasi pemerintahan daerah, maka Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi dengan membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh pemerintah daerah.

“Hal ini tentu telah membantu pemerintah daerah khususnya Pemkot Tomohon, dimana tahapan perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2022 telah menggunakan aplikasi SIPD yang di bangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga untuk tahun anggaran 2022 untuk pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah akan menggunakan aplikasi SIPD ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap peserta kegiatan mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalitas sebagai aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya.

“Sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah senantiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

“Terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dari kementerian dalam negeri yang sudah memenuhi undangan kami walaupun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” sambungnya.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Horas Pandjaitan, M.Ec.Dev. Para peserta adalah bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat penatausahaan keuangan SKPD. (fzr)