Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

ROR Berhasil Kawal Pilkada Manado

×

ROR Berhasil Kawal Pilkada Manado

Sebarkan artikel ini

Jalan Amanah Penjabat Walikota, ROR Sukseskan Pilkada Manado

ROR

PENJABAT Walikota Manado Ir. Royke O. Roring, M.Si, buktikan diri sebagai birokrat senior yang profesional dan menjalankan amanah yang dipercayakan Penjabat Gubernur, Dr. Soni Sumarsono.

ROR ROR

Komitmen ROR sapaan akrab Kepala Bappeda Sulut itu, Rabu (17/2/2016) bersama Ketua Tim Penggrak PKK Kota Manado, Ny. Fenny Ch. Roring Lumanauw dengan No urut Pemilih 18 dan 19 mendatangi TPS 8 di SD GMIM 35 Kelurahan Wanea Lingkungan 2 sekitar Pukul 08.30 Wita untuk menggunakan Hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado.

Roring Roring

ROR bersama istri kemudian langsung menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik. Setelah memilih, Pj. Walikota kemudian meninjau TPS 6 yang bersebelahan ruangan. Sebagai komitmennya ROR menjalankan amanah dengan rasa tanggung jawab.(***)

ror9 ROR

Pemkot Manado Hadirkan Desk Pilkada

manado

WARGA Manado patut memberi apresiasi dan berterima kasih atas kinerja Pemkot Manado menghadirkan Desk Pilkada pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meski bukan hasil resmi, data dari Desk Pilkada Pemkot menjadi referensi pembanding yang sangat representatif karena dianggap lebih independen dan memenuhi ekspektasi publik terkait sistem transparansi pemerintahan daerah. Setelah dibandingkan antara data Desk Pilkada Pemkot Manado dan Data C1 KPU yang diunduh melalui https://pilkada2015.kpu.go.id/manadokota, dari 811 TPS. Dimana Desk Pilkada Pemkot Manado sudah selesai melakukan perhitungan 100 persen, dan data KPU juga sudah 100 persen, diperoleh hasil sebagaimana dilansir di bawah postingan ini. Selamat untuk Tim Pengendali yang dipimpin Pak Sekda Kota Manado, Pak Kaban Kesbangpol, khususnya Pak Sek Badan Kesbangpol yang memimpin operasi Desk PIlkada.(***)

Tanggapi Maraknya Klaim Saling Menang, Pemkot Manado: Tunggu Hasil Resmi Pilkada dari KPU

MESKIPUN diwarnai dinamika yang relatif tinggi, KPU Kota Manado akhirnya berhasil menyelenggarakan Pemungutan Suara 17 Februari 2016. Usai pemungutan suara, kini masyarakat diperhadapkan dengan kesimpangsiuran informasi terkait pemenang Pilkada.

ROR

Menanggapi beredarnya klaim saling menang dari tim pemenangan peserta pemilihah kepala daerah / pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2016 – 2021, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, melalui Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Kamis (18/01) di Kantor Walikota Manado mengimbau warga masyarakat untuk mengikuti perkembangan Pilkada Kota Manado secara bijak dan sabar menunggu hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum.

“Sebagai warga Kota Manado, kita semua patut bersyukur, tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado yang berlangsung 17 Februari kemarin sudah terlaksana dengan baik, meskipun dipastikan partisipasi pemilih agak berkurang. Kami berterima kasih kepada KPU dan Pasangan Calon karena tahapan pemungutan suara kemarin sudah berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kalaupun ada dinamika, semua bisa terkendali. Kondisi ini perlu dijaga hingga tahapan pilkada berakhir, termasuk saat penghitungan suara yang akan berlangsung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Mocodompis.

manado

Menanggapi klaim saling menang di media massa dan media sosial dari Tim Kampanye, Tim Pemenangan, Tim Sukses, dan Lembaga Survey, Pemerintah Kota Manado berharap agar bentuk partisipasi melalui penghitungan sendiri tidak mendahului hasil penghitungan resmi yang akan dilaksanakan berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 01/Kpts/KPU-Mdo-023/Pilwako/2016 mulai kita hari ini mulai memasuki tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Sesuai jadwal KPU, proses ini berlangsung tanggal 18 – 24 Februari 2016, diawali Rekapitulasi di tingkat Kecamatan oleh PPK. Oleh karena itu Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Manado untuk tetap menjaga suasana aman, tertib, dan terkendali serta iklim yang kondusif bagi seluruh warga untuk dapat beraktivitas pasca pemungutan suara, serta menyerahkan tahapan selanjutnya hingga penetapan hasil Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jika nanti ada hal lain yang dianggap kurang pas, silahkan dilakukan secara tertib karena Saluran partisipasi politik pasca penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara sudah disiapkan oleh perangkat perundang-undangan,” urai Mocodompis.

ROR

Sementara itu Pemerintah Kota Manado mengakui bahwa ekspos hasil perhitungan Tim Pengendali Pelaksanaan Pilkada Susulan 2016 dalam bentuk Desk Pilkada merupakan hasil penghitungan sendiri dan bukan hasil resmi Pilkada. “Desk Pilkada merupakan salah satu partisipasi politik Pemerintah Kota Manado untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tetapi hasil resmi Penghitungan dan Rekapitulasi serta Penetapan Hasil Pilkada adalah wilayah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum. Jadi untuk hasil akhirnya secara resmi, kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Mocodompis.(***)

Pilwako Manado, Pemkot Tetapkan Rabu 17 Februari 2016 Sebagai Hari Libur

Terbitkan Edaran Untuk ASN dan Pekerja/Buruh

HINGGA H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara, keputusan tentang hari libur dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2016-2021 belum juga ditetapkan. Kedudukan Kota Manado sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, di mana berkedudukan perkantoran Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, perkantoran swasta, pusat industri/bisnis/pertokoan, membuat pengambilan keputusan terkait hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dan menjadi tidak mudah karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi terus dilaksanakan dengan pihak terkait baik Pemerintah Provinsi, Forkompimda Provinsi, Forkompimda Kota Manado, dan jajaran penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan/Panitia Pengawas Pemilu.

ROR

Setelah melalui serangkaian pembahasan sejak sore hingga malam hari, menjelang tengah malam pukul 24.00, Selasa (16/02/2016) di Ruang Kerja Walikota. Pemerintah Kota Manado akhirnya menetapkan Edaran tentang Penetapan Hari Libur dalam rangka Pilwako, menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan tanggal 17 Februari 2016 sebagai Hari Pemungutan Suara, dalam dua surat.

Dalam edaran pertama yang ditandatangani oleh Walikota Manado melalui Sekretaris Daerah Kota, Ir. M.H.F. Sendoh, disampaikan bahwa Rabu 17 Februari 2016 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado, diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya pada kegiatan dimaksud.

ROR

“Khusus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Manado / Instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Puskesmas, Pelayanan Air Minum, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan, Keamanan dan Ketertiban serta unit kerja pelayanan umum lainnya yang sejenis, maka pimpinan SKPD/Instansi dapat mengatur secara teknis pelaksanaan tugas kedinasan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik,” ungkap juru bicara Walikota Manado Franky Mocodompis S.Sos dalam rilisnya melalui medco humas.

Dalam edaran kedua yang ditujukan khusus kepada Pekerja/Buruh dan ditandatangan oleh Walikota Manado melalui Sekretaris Daerah Kota, Ir. M.H.F. Sendoh, dijelaskan bahwa Rabu 17 Februari 2016 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan bagi para buruh. Apabila Pekerja/Buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya, serta berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. “Upah kerja lembur dimaksud dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan,” tandas Mocodompis sembari menambahkan surat edaran ini secepatnya didistribusikan ke seluruh pihak terkait dan ditempelkan di tempat yang mudah diakses dan dilihat.(***)

JIKA ADA YANG BERPENDAPAT PENJABAT WALIKOTA MANADO, Ir. Royke O. Roring, M.Si. dan PEMKOT MANADO MEMPERLAMBAT PILKADA, INILAH FAKTANYA :

ROR ROR

1. Penjabat Gubernur Sulut, Dr. Soni Sumarsono, 8 Desember 2015 di Graha Gubernuran Bumi Beringin pada saat melantik Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si menegaskan tugas utama Penjabat Walikota Manado adalah menjamin terlaksananya Pilkada Manado.

2. Senin 18 Januari 2016, Penjabat Walikota Manado menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado di Ruang Kerja Walikota dalam rangka koordinasi Pilkada Manado. Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Walikota meminta KPU untuk menyerahkan salinan putusan MA terkait putusan hukum salah satu calon, melaporkan penggunaan dana hibah 20 M, dan menjelaskan kronologis penghentian tahapan pemungutan suara 9 Desember 2015 hanya sehari jelang pencoblosan. Di hadapan Komisioner dan Sekretaris KPU Manado, Penjabat Walikota menegaskan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot yaitu meminta pendapat BPK, mencari payung hukum dukungan anggaran Pilkada pada APBD 2016, dan bila semuanya lengkap maka TAPD akan memproses dukungan anggaran dimaksud bersama Banggar DPRD.

3. Rabu 25 Januari 2016, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado menghadiri Rakor Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Manado, Forkompimda, dan para calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado di Sekretariat KPU Kota Manado di Mapanget, terkait rekomendasi KPU yang akan melaksanakan pilkada Kota Manado tanggal 17 Februari 2016. Dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado menjelaskan bahwa hasil Rakor tersebut akan dilaporkan pada Penjabat Walikota Manado karena terkait anggaran yang tidak tertata dalam APBD 2016 dan butuh adanya proses dukungan administrasi.

4. Senin 1 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menggelar Rakor bersama KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat Provinsi seperti Asisten 1 dan asisten 3 Sekda Provinsi Sulut, KaBan BPKBMD Provinsi Sulut, INSPEKTORAT Provinsi Sulut, dan pejabat Pemkot Manado terkait. Dalam Rakor tersebut disepakati untuk melakukan Konsultasi ke Kemendagri melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah akibat celah hukum antara Permendagri 44 dan 52.

5. Rabu 3 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado melakukan Konsultasi bersama Kemendagri yang diwakili Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah). Konsultasi yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Manado, KPU Kota Manado, Bawaslu Sulut, Akademisi, dan Pejabat Pemkot terkait merekomendasikan 3 hal penting. Pertama, soal payung hukum anggaran Pilkada, Pemkot dapat menggunakan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kedua penyerahan dana hibah kepada KPU mengakibatkan konsekuensi pertanggungjawaban berada di pihak KPU dan pemeriksaan serta pertanggungjawabannya akan dilakukan secara nasional, serta ketiga, KPU diminta mengantisipasi gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari.

6. Selasa/Rabu 9-10 Februari 2016, TAPD Pemkot Manado melakukan Rapat Pembahasan Anggaran Pilkada Manado.

7. Rabu 10 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menandatangani surat No. 910/LT.14/136/BPKBMD/2016 tentang Rencana Pergeseran Anggaran dalam rangka Pilkada Susulan /Lanjutan Kota Manado tahun 2016, ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Manado.

8. Rabu 10 Februari 2016, Pemerintah Kota Manado menerima jawaban dari DPRD Kota Manado tentang kesiapan melakukan pembahasan terkait Rencana Pergeseran Anggaran.(***)

Kementrian Dalam Negeri : Payung Hukum Dana Pilkada Kota Manado Jelas

SETELAH menerima balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado, hari ini, Rabu 03/02, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.

ROR

Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).

ROR

“Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah,” ungkap Roring dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Franky Mocodompis.

ROR

Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.

Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur.

ROR

“Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu. Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Pak Direktur, ada payung hokum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

ROR

Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD. “Kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” tandasnya.

Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Sepulangnya Kemendagri Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis mengingat Rabu, esok Kamis, Jumat, dan Senin libur.

ROR

“Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan,” katanya.

Soal anggaran Rp 2.3M, tinggal masalah teknis. Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD.(***)

Penjabat Walikota Manado Gelar Rakor Pilkada Bersama KPU, Bawaslu dan Pemprov Sulut

ROR

Tindaklanjuti dengan Konsultasi Bersama dengan Pihak Kemdagri

JANJI Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si untuk menemui stakeholder penyelenggara Pilkada di Kota Manado dalam pekan ini, akhirnya dipenuhi. Setelah sepertinya ada miskomunikasi karena pemberitaan dari berbagai versi, Senin (01/02) di Ruang Toar Lumimuut, Penjabat Walikota Manado bertatap muka, berdiskusi, dan mencari solusi terkait Penyelenggaraan Pilkada Kota Manado, bersama KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat Provinsi seperti Asisten 1 dan asisten 3 Sekda Provinsi Sulut, KaBan BPKBMD Provinsi Sulut, INSPEKTORAT Provinsi Sulut, dan pejabat Pemkot Manado terkait.

ROR ROR

Rapat awalnya memang dilaksanakan tertutup, tetapi begitu rapat berakhir, Penjabat Walikota Manado menyempatkan diri menemui beberapa awak media dan menyampaikan hasil pertemuan sebagai berikut :

“Inti dari pertemuan tadi adalah mencari Titik temu dan pada akhirnya tanpa mengurangi apa yang sudah dilakukan oleh KPU, kita akan menyurat besok ke Mendagri besok untuk meminta waktu kita berkonsultasi. Mudah2an secepatnya kita akan diterima oleh Mendagri, atau Sekjen atau Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, kita akan menyurat besok. Supaya kita bersama2 dengan KPU dan juga mengundang Pimpinan dewan untuk konsultasi bersama, karena aturan-aturan pengelolaan anggaran APBD pada umumnya berbentuk Permendagri. Dari Permendagri 54 tahun 2010, Permendagri 52 tahun 2015, dan Permendagri 44 tahun 2015. Dan juga masih terkait dengan sistem pengendalian, pengawasan internal, pertanggungjawaban dan pelaporan. Jadi itu semua ada aturan-aturan yang kita sinkron kan baik-baik supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.

ROR ROR

Ditanyakan dana dari KPU, yang diajukan pada surat terdahulu kira-kira Rp8.8 M. “Panwas kalau saya tidak salah ada Rp 2.3 masih ada 1M sisa, dan polisi 560juta, dan masih ada lain-lain yang terkait,” kata Roring.

Ditanya uang sisa Rp2.3M sangat teknis, penjelasan Detailnya nanti ke Sekda dan KaBan BPKBMD, penggunaan itu perlu juga aturan-aturan. Sekjen KPU mengatakan bahwa perlu persetujuan TPAD sebelum Pak KaBan menandatangani. Peristiwa ini tentu perlu ada penelitian-penelitian oleh tim dan Silahkan saja ini masalah teknis.

ROR ROR

“Rp 8,8 termasuk Rp2,3 berarti dana tambahan kira-kira 6.5M, tapi itupun perlu diasistensi kalau sudah ada kesepahaman,” tendasnya.

“Besok kita akan menyurat ke Kemendagri, dan berharap dalam waktu secepatnya bisa diterima. Kita berharap yang akan berangkat dari Pemerintah Kota Manado, KPU, dan kita berharap juga Pimpinan DPRD Kota Manado supaya kita menyatu,” pungkasnya.(aldi/lipsus)