MTerkini.com, AMURANG – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tuntas sudah mengesahkan 2 Ranperda menjadi Perda, lewat sidang Paripurna terbuka. Kedua perda tersebut diharapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah demi kemajuan pembangunan Pemerintah Kabupaten Minsel.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE di dampingi Wakil Ketua Frangky Lelengboto dan Wakil Ketua Rommy Pondaag SH MH pada Selasa (5/4) sore tadi.
Paripurna yang dilaksanakan ruang rapat paripurna DPRD Minsel ini dihadiri oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE yang diwakili oleh Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH, 27 anggota DPRD Minsel serta Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Forkopimda serta kepala – kepala SKPD, para Camat dan Kumtua.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH l mengatakan, pada waktu lalu Pemerintah telah menyampaikan Dua Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD.
“Dua Ranperda yang telah kita usulkan beberapa bulan lalu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD. Saya berharap Dua Perda ini dapat diimplementasikan dilapangan, sehingga target-target yang telah dicanangkan dapat direalisasikan semaksimal mungkin, demi kemajuan daerah kita tercinta ini,” ungkap Wongkar.
Menurut Wongkar, adapun Dua Ranperda yang diusulkan eksekutif ke legislatif tersebut adalah Ranperda yang sudah sah menjadi Perda tersebut seperti Perda Retribusi Perpanjangan IMTA dan Perda tentang Desa.
Pada rapat paripurna ini juga ada penyampaian LKPJ Bupati Minsel tahun 2015 kepada DPRD Minsel.(dav/advetorian)