manadoterkini.com, AMURANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2018, diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melalui pembahasan yang alot.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE yang didampingi oleh Wakil Ketua Rommy Pondaag dan Frangky Lelengboto, dihadiri oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, mewakili Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, Kamis (30/11/2017) malam.
Rapat parpurna kali ini dirangkaikan pula dengan penetapan Ranperda usul DPRD Kabupaten Minsel, penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Minsel dan Pembicaraan tingkat ke-satu terhadap Ranperda Kabupaten Minsel usul DPRD tentang pemanfaatan bersama menara telekomunikasi dan hibah kepada daerah.
Bupati Minsel dalam sambutan yang dibacakan Wabup Franky Wongkar, menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Dengan ditetapkannya PROPEMPERDA ini, akan menjadi landasan berpijak dalam pembuatan Perda sepanjang tahun 2018. Sehingga dapat lebih fokus dan terarah sesuai skala prioritas,” tukas Wabup Franky Wongkar.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag, menyampaikan atas nama DPRD Minsel menyatakan Ranperda APBD Kabupaten Minsel tahun anggaran 2018 dapat dilakukan persetujuan bersama.
Selain para anggota DPRD Minsel, tampak hadir pula unsur Forkopimda Minsel dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Minsel.(advetorial)