Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

‘Doger’ di Dor Anggota Polres Minut Saat Beraksi di Sarongsong

×

‘Doger’ di Dor Anggota Polres Minut Saat Beraksi di Sarongsong

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Anggota Polres Minahasa Utara (Minut) harus melumpuhkan YR alias Yudi pelaku pencuri hewan anjing (Doger,red) dengan timah panas, karena melawan saat hendak ditangkap.

Hal ini diungkapkan Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, melalui Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib. Menurutnya pelaku Yudi warga Jalan Siswa Kampung Paso Lingkungan IV Kecamatan Sario Kota Manado, ditembak petugas saat melakukan pencurian hewan anjing pada Rabu (6/12/2017) sekira pukul 04.00 Wita.

“Kejadiannya sekitar jam 4 subuh, di Kelurahan Sarongsong I Lingkungan VII Kecamatan Airmadidi. Dan menurut saksi, pelaku menggunakan mobil avansa warna hitam, plat nomor tidak diketahui turun dari mobil, sambil membawa pipa besi dan masuk di halaman rumah warga dan memukul hewan anjing untuk dicuri. Kemudian warga yang melihat berteriak, sehingga pelaku kabur tanpa membawa hewan anjing. Anggota Polres Minut yang melakukan ronda dengan warga masyarakat lalu mengejar dengan motor,” jelas Muthalib.

Lanjutnya, ketika anggota Polres Minut tersebut meminta untuk berhenti dan menyerah kepada petugas, namun pelaku tak menggubrisnya, kemudian anggota Polisi itu memberi peringatan tembakan ke udara untuk menyerah, pelaku tetap ngotot.

“Pelaku yang telah ditinggalkan rekannya yang kabur menggunakan mobil, nekat melawan anggota polisi, pelaku maju sambil membawa pisau di tangan kanan, pipa besi di tangan kiri pada jarak sekitar 3 meter mengarahkan pisau ke anggota polisi. Dan kemudian pelaku terpaksa dilumpuhkan, dan ditembak di bagian tangan kanan,” urai Muthalib.

Sementara itu, pelaku bersama barang bukti pipa besi ukuran sekira 1 meter dan pisau telah diamankan. Dan sampai berita ini diturunkan, pelaku masih berada di RS Walanda Maramis. Sesuai keterangan Kasubag Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib, pelaku dikenai pasal 338 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 20 tahun penjara untuk percobaan pembunuhan.

“Kasus ini sedang dalam pengembangan, dan kepolisian saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penjagaan kepada tersangka,” ungkapnya.(Pow)