Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEkonomi dan BisnisMinahasa Utara

UIP Sulbagut dan PLTS Likupang Disomasi, Billy Rondonuwu: Ahli Waris Mencari Haknya Opa Ruland Mantiri

×

UIP Sulbagut dan PLTS Likupang Disomasi, Billy Rondonuwu: Ahli Waris Mencari Haknya Opa Ruland Mantiri

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Vena Energy sebagai pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Likupang kembali membuka opsi untuk melakukan ekspansi pada sejumlah proyeknya di Indonesia.

PLTS Likupang yang terletak di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, menelan biaya investasi cukup wah bernilai sebesar US$ 29,2 Juta dengan luas area mencapai 29 Hektare, guna PLTS menopang kebutuhan listrik bagi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang.

Meski demikian, aktivitas perusahan tak berjalan mulus karena disomasi penerima kuasa ahli waris, sehubungan adanya obyek tanah milik ahli waris yang sudah dalam penguasaan tanpa hak dan melawan hukum oleh PT. Vena Energy Indonesia (PT yang masuk dalam bagian pembangunan kelistrikan di Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara).

manadoPenerima Kuasa Ahli Waris secara resmi mengajukan Somasi kepada PT. Vena Energy Indonesia dan Unit Induk Pembangunan (UIP Sulbagut).

Ahli Waris Almarhum (Alm) Ruland Istefanus Mantiri, melalui Alexander Billy Rondonuwu mengajukan somasi pada, Senin (11/01/2021). Alexander Billy Rondonuwu sendiri, merupakan bagian dari keluarga Mantiri.

“Ya, pada prinsipnya Ahli Waris mencari hak Opa Ruland Istefanus Mantiri. Untuk itu, Ahli Waris Alm. Ruland Istefanus Mantiri melalui saya sebagai Penerima Kuasa Ahli Waris untuk seluruh asetnya Opa Ruland Istefanus Mantiri (atau yang lebih dikenal Rulman) yang kurang lebih ribuan hektare yang terletak di Wilayah Kecamatan Likupang Timur (Minahasa Utara), secara resmi telah mengajukan Somasi kepada UIP Sulbagut dan PT. Vena Energy Indonesia, terkait adanya beberapa pembangunan projeck kelistrikan yang berlangsung di atas Tanah Peninggalan almarhum Ruland Istefanus Mantiri, tanpa seijin dan sepengetahuan Ahli Warisnya,” terang Billy kepada media.

minutBilly juga menjelaskan bahwa setelah almarhum Ruland Istefanus Mantiri meninggal dunia, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin serta tanpa persetujuan para Ahli Warisnya, ternyata sudah ada pihak-pihak yang tidak berhak telah melakukan usaha dan pembangunan proyek di atas Tanah tersebut.

Salah satu pihak yang telah melakukan usaha dan pembangunan di atas tanah hak milik para Ahli Waris almarhum Ruland Istefanus Mantiri, kata Billy adalah PT. Vena Energy Indonesia yang mendirikan bangunan dan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan UIP Sulbagut yang mendirikan Gardu Induk (GI).

Ahli Waris juga menilai penguasaan hak atas obyek tanah milik almarhum Ruland Istefanus Mantiri oleh PT. Vena Energy Indonesia dan UIP Sulbagut, terindikasi penguasaan tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dari orang bernama Herman Luntungan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Desa Maen Tahun 1977.

minut“Kami selaku Ahli Waris telah berusaha mencari informasi dan bukti peralihan obyek tanah milik Alm. Ruland Istefanus Mantiri yang dilakukan tanpa hak dan secara melawan hukum oleh Herman Luntungan kepada PT. Vena Energy Indonesia dan UIP Sulbagut dengan adanya SHM Nomor 01 Tahun 1977, maka Ahli Waris menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan telah melanggar hak Ahli Waris,” jelas Billy.

Tambah Billy, “ketika Ahli Waris sedang memperjuangkan untuk mendapatkan kembali hak atas obyek tanah milik Alm. Ruland Istefanus Mantiri yang sudah dalam penguasaan tanpa hak dan melawan hukum oleh PT. Vena Energy Indonesia, ternyata terindikasi juga adanya keterlibatan PT. Vena Energy Indonesia secara melawan hukum dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penggelapan hak atas Tanah (Pasal 385 KUHPidana), dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263, 264, 266 KUHPidana), dan Pengrusakan (Pasal 406 KUHPidana)” jelas Billy.

Sementara itu Head Country Vena Energy Arisudono Soerono mengatakan “Pihaknya memang memiliki rencana ekspansi, namun semuanya masih harus mengikuti ketentuan yang ada.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak UIP Sulbagut dan PLTS Likupang. (*/icad)