Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan ReligiHukum dan Kriminal

Oknum Rektor Dilapor ke Polisi, Diduga Penggunaan Dokumen Palsu

×

Oknum Rektor Dilapor ke Polisi, Diduga Penggunaan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Oknum Rektor salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Manado, diadukan ke Reskrimum Polda Sulut atas laporan pelapor GK alias Grace yang juga guru besar di PTN tersebut.

Laporan Polisi Nomor : LP / 319 / IV / 2018 / SULUT / SPKT tanggal 09 April 2018, kuasa hukum GK, Yanto Manyira, SH mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah pada level penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Terlapor oknum Rektor tersebut , dilapor atas dugaan pemalsuan dokumen dan telah diperiksa Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulut, Kamis (8/8/2019), diruang Rektor dan dilanjutkan, Jumat (9/8/2019) di tempat yang sama.

Dijelaskannya Manyira laporan tersebut bermula pada saat pemilihan Rektor PTN itu tahun 2018, beliau (GK) dianulir atau dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Rektor dan Senat, dengan alasan menganulir GK karena adanya Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, sangsi pelanggaran akademik 1,5 tahun karena diduga autoplagiat. SK tersebut ditandatangani oleh Rektor saat itu (DR alias Donald).

GK melaporkan kepada Polisi tersebut, karena sangat keberatan terhadap penjatuhan sangsi tersebut karena dokumen yang digunakan atau menjadi dasar menganulirnya sebagai bakal calon Rektor Tahun 2018, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor : 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, Tentang autoplagiat, yang ditandatangani oleh Rektor saat itu Donald adalah diduga palsu atau penggunaannya palsu.

“Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, Tentang autoplagiat, yang ditandatangani oleh Donald, bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat pada Perguruan Tinggi,dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) Tentang Statuta Unsrat, begitu juga isi dari SK tersebut semuanya tidak benar. Hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan diatas,” jelas Yanto Manyira.

Menurut Manyira, disamping alasan diatas terdapat juga alasan lain dijadikan alasan laporan polisi adalah, karena diduga ada kebohongan oleh Rektor, karena apabila memperhatikan SK. Guru Besar DK, yang keluar atau Terhitung sejak 1 November 2014, SK Menteri Nomor 170309 /A4.3/KP/2014, sangat jelas tidak bermasalah atau bertentangan dengan hukum, atau telah memenuhi prosudur yang berlaku,” bebernya.

Lanjut Manyira, menjadi pertanyaan mengapa SK Menteri Nomor 170309 /A4.3/KP/2014, Tentang Guru Besar telah keluar Terhitung 1 November 2014, terdapat fakta bahwa karena ada bukti surat Pernyataan dari EK, dan Mantan Wakil Rektor dua, menyatakan GK, (surat tertanggal 24 Oktober 2014), menyatakan tidak ada pelanggaran akademik atau autoplagiat. Sehingga GK, atau yang bersangkutan harus diproses Guru Besar (Profesor) dan terbukti SK Guru Besar GK, keluar Terhitung sejak 1 November 2014,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa kemudian menurut pengacara GK, terdapat lagi fakta/bukti baru bahwa dengan adanya penjatuhan sangsi atau Surat Keputusan Rektor Nomor : 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, Tentang autoplagiat, dimana seharusnya dokumen tersebut harus dikirim dan diterima oleh Kemenristekdikti.

“Sebab dengan adanya SK tersebut memberitahukan kepada Kemenristekdikti bahwa yang bersangkutan terdapat pelanggaran akademik atau ada sangsi karena autoplagiat, bahwa yang bersangkutan proses Guru Besar belum dilanjutkan, namun faktanya tidak demikian, dimana SK sangsi tersebut tidak dikirim ke Kemenristekdikti,” tanyanya.

“Dengan demikian sangat beralasan bahwa SK sanksi atau Keputusan Rektor Nomor : 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, Tentang autoplagiat, diduga palsu atau hanya sengaja digunakan untuk menganulir GK, sebab jika benar SK sangsi tersebut ada adalah tidak mungkin SK Guru Besar keluar/terbit Terhitung sejak 1 November 2014 atau dikeluarkan oleh Menteri,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari oknum rektor tersebut.

Seperti diketahui, empat orang Penyidik dari Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulut memeriksa oknum rektor di Ruang Rektor pada Kamis (8/8/2019) dan dilanjutkan, Jumat (9/8/2019) di tempat yang sama.(*/richard)