Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2014 Pemkot Manado Dievaluasi Pemprov Sulut

×

Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2014 Pemkot Manado Dievaluasi Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini
manado
Rapat evaluasi APBD 2014 Pemkot Manado

MANADO, (manadoterkini.com) – Tak mau keuangan daerah mengalami penyimpangan atau kebocoran, Rabu (5/8) Pemprov Sulut melakukan evaluasi APBD 2014 Pemkot Manado. Rapat dipimpin Asisten I Pemprov, C.H Talumepa di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Kantor Gubernur Sulut, dihadiri Walikota, GS Vicky Lumentut yang diwakili Sekkot Manado, Haefrey Sendoh, Kaban Keuangan Pemkot Manado, Manasar Panjaitan, para Asisten, sejumlah SKPD dan DPRD Manado.

Terungkap dalam rapat tersebut, yakni membahas tentang catatan pra evaluasi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Manado tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Manado tahun anggaran 2014, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen beserta kelengkapan lainnya telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Rapat evaluasi APBD 2014 Pemkot ManadoKelengkapan berkas itu antara lain, berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dengan DPRD Tanggal 7 Juli 2015 Nomor : 180/LT.14/BPK-BMD/1208/2015 dan Nomor : 26 Tahun 2015. Risalah Sidang jalannya pembahasan terhadap Raperda Tanggal 29 Juni 2015. Pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan PemerintahKota Manado Tahun 2014 adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan, Nomor: 15.A/LHP/XIX.MND/06/2015 Tanggal 5 Juni 2015. Surat Pengantar disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 940/LT.14/BPK-BMD/1216/2015 Tanggal 8 Juli 2015 dan diterima di Sekretariat Tim Evaluasi secara lengkap pada tanggal 14 Juli 2015.

Dari pembahasan tersebut secara umum Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Manado tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2014 telah memenuhi ketentuan untuk di evaluasi.

Menurut Sekkot Sendoh, evaluasi ini sudah menjadi ketentuan. “Jadi sesuai dengan ketentuan kami harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan semua persyaratan tentang semua aturan sudah dipenuhi baik oleh kami eksekutif dan legislatif,” ujarnya seraya menambahkan, kiranya dalam evaluasi ini ada saran – saran yang konstruktif yang diberikan oleh tim evaluasi dalam rangka perbaikan dari apa yang dikerjakan oleh eksekutif dan legislative kota Manado kedepannya tentunya di tahun 2015.(ald)