Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Panwaslu Gelar Sidang Musyawarah Gugatan Perdana Pilkada Minsel

×

Panwaslu Gelar Sidang Musyawarah Gugatan Perdana Pilkada Minsel

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar musyawarah perdana gugatan sengketa Pilkada Minsel, dengan pemohon John Sumual SE SH MSi – Anne S Langi (JOS-Asli) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel sebagai termohon pada Kamis (10/9) sore kemarin. Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem dan dua anggotanya yakni Franny Sengkey SE dan Meydi Mamangkey dilaksanakan di kantor Panwaslu Minsel Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur.

Persidangan dijaga ketat pihak Polres Minsel dengan agenda pembacaan gugatan perkara No. Reg.01.PS.PWSL.MHS.25.11/IX/2015 tentang permohonan penyelesaian sengketa Pilkada terkait Keputusan KPUD Minsel meminta panitia musyawarah kembali meninjau keputusan KPUD Minsel tentang pembatalan pasangan JOS – Asli sebagai bakal calon wakil Bupati dan wakil bupati Minsel pada Pilkada 2015 ini.

Sumual sendiri menyampaikan inti materi tuntutannya agar mereka tetap diikutsertakan menjadi kontestan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

Sebagai alasan disebutkan, bahwa sebelumnya JOS – Asli telah ditetapkan diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra serta semua persyaratan calon dan syarat calon sudah mereka lengkapi sebelum pemasukan dan perbaikan berkas ditutup oleh KPUD.

Hanya saja saat pleno penetapan calon pada beberapa waktu lalu, pasangan tersebut ditolak oleh KPUD.

Setelah penyampaian materi dari pemohon, Panwaslu Minsel melalui pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Minsel tahun 2015, Eva Keintjem mempersilakan termohon yaitu KPUD Minsel untuk menanggapinya.

Sebelum memberikan jawaban, Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi yang didampingi empat komisionernya meminta waktu untuk berembuk.

Akan tetapi, pimpinan sidang Eva Keintjem mendesak agar jawaban dari pihak termohon bisa secepatnya mengingat batas waktu penyelesaian sengketa hanya 12 hari.” Jadi, waktu kita sempit dan mendesak,” ujarnya.

Mendengar arahan pimpinan sidang, Pangemanan menyampaikan akan memberikan jawaban dari materi pemohon pada Minggu (13/9) mendatang.

Usai sidang musyawarah perdana tersebut, Ketua Panwaslu Minsel dan dua anggotanya kepada sejumlah wartawan mengatakan, atas keputusan ketua sidang, kedua belah pihak yang sedang bersengketa di Pilkada Minsel baik pemohon maupun termohon sepakat akan dilanjutkan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 15 : 30 WITA untuk mendengar jawaban dari pihak termohon.

Keintjem juga menekankan, baik pemohon maupun termohon di musyawarah selanjutnya tetap mengikuti sidang dengan kooperatif agar sidang lancar sampai selesai.(dav)