Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPP Kotamobagu Gelar Sosialisasikan bagi Bendahara Desa di Minsel

×

KPP Kotamobagu Gelar Sosialisasikan bagi Bendahara Desa di Minsel

Sebarkan artikel ini

KPP Pratama KotamobaguAMURANG, (manadoterkini.com) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama cabang Kotamobagu pada Rabu (16/9) siang tadi bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengelar dosialisasi Workshop Bendahara Desa Mahir Pajak.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh KPP Pratama Kotamobagu bekerjasama dengan Pemkab Minsel membicarakan berbagai aspek Perpajakan Penggunaan Dana APBN/APBD bagi Bendahara Desa, menjadi objek workshop.

“Sosialisasi ini di lakukan supaya setiap hukum tua dan bendahara desa yang ada di 177 Desa dan Kelurahan di Minsel bisa mengetahui bagaimana mengelola dana desa dengan baik, khususnya dalam penyetoran pajak, apalagi kita ketahui dana yang masuk di desa saat ini sudah semakin besar jumlahnya,” ujar Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu SE, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Try Satrianto ST MM dalam pemaparannya mengatakan, ada 3 poin penting yang menjadi perhatian Bupati Minsel, yang harus diperhatikan desa dalam mengelola dana desa, yakni melaksanakan pembangunan sesuai APBD desa, desa semakin mapan dalam mengelola dana desa, serta wajib mematuhi peraturan dan menghindari penyimpangan dana desa.

“Tahun 2015 dicanakan oleh Kantor Pajak sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Penghapusan sanksi pajak sebesar 2% perbulan saat ini sementara diterapkan hanya sampai 31 Desember 2015. Tahun 2016 akan masuk pada tahun penegakan hukum bagi pelanggar pajak,” ujar Satrianto.

Acara tersebut dihadiri oleh kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Benny Lumingkewas, Hukum Tua, Lurah, Bendahara yang ada di Minsel.(dav)