Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

UPTD Samsat Amurang Kembali Perpanjang Penghapusan Pajak dan Denda

×

UPTD Samsat Amurang Kembali Perpanjang Penghapusan Pajak dan Denda

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Kebijakan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR Sony Sumarsono MDM terkait masa berlaku penghapusan pajak dan denda kendaraan yang masih menunggak kembali diperpanjang hingga Tanggal 31 Januari 2016.Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2015 tentang penghapusan pokok pajak dan denda serta bea balik nama.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut Drs Marhaen Tumiwa MPd berharap kepada warga pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban membayar tunggakan pajak, untuk dapat memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Penjabat Gubernur Sulut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Gubernur karena boleh meluangkan waktu untuk mengunjungi dan meninjau langsung pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan di UPTD Amurang pada akhir Tahun 2015 lalu. Dan juga kami bersyukur, karena lewat kunjungan tersebut, Gubernur kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa berlaku Pergub nomor 41, manakala menyaksikan tingginya antusias warga untuk membayar pajak,” ungkap Tumiwa melalui Kepala UPTD Samsat Amurang Drs Hendrik Tendean didampingi Kasie Pajak Agnes Rembet kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Tendean, pihaknya mengajak segenap warga pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, untuk tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan yang diberikan. “Perlu diakui, selama 14 hari diberlakukannya Pergub tersebut, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan mencapai angka 300 juta lebih. Oleh sebab itu, dimintakan kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak, agar segera mendaftarkan diri untuk diberikan pelayanan pembayaran pajak Tahun berjalan, serta diberi keringanan berupa penghapusan pokok dan denda pajak Tahun sebelumnya,” pungkasnya.(dav)