Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tak Terima Digugurkan, Panitia Pilhut Desa Pakuure Terancam Dipidanakan

×

Tak Terima Digugurkan, Panitia Pilhut Desa Pakuure Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANGPanitia Pemilihan Hukum tua (Pilhut) Desa Pakuure Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dipidanakan bakal calon.

Itu setelah Dua bakal calon (Bacalon) Kumtua kepala yang bersaing digugurkan oleh pihak panitia Pilhut tanpa alasan yang jelas.

Dua Kumtua yakni Ronny Rumolos dan Vecky Denny Sangian.

“Masakan berkas kami digugurkan, kami tidak terima, Padahal, seluruh tahapan sudah kami lakukan sesuai aturan pemilihan,” ujar keduanya.

Menurut mereka, saat ini mereka telah menyiapkan berkas untuk melaporkan masalah ini di PTUN Manado.

“Kami sedang menyiapkan berkas gugatan terkait apa yang telah dilakukan panitia pilhut terhadap kedua berkas kami,” ujar mereka lagi.

Pemkab Minsel sendiri melalui Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa SH MH ketika dikonfirmasi manadoterkini.com terkait informasi tersebut mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

“Apa yang akan mereka tempuh, itu merupakan hak mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilhut Desa Pakuure Refly Sagai saat akan dikonfirmasi tidak bisa ditemui begitu juga saat akan dihubungi lewat telepon selulernya tidak bisa memberikan komentar banyak.

“Tunggu ya, jaringan disini tidak bagus, tunggu saja, saya masih dengan penjabat Kumtua,” tutupnya.(dav)