Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Cabuli Gadis 13 Tahun, Oknum Mahasiswa Unima Ditangkap Polsek Tenga

×

Cabuli Gadis 13 Tahun, Oknum Mahasiswa Unima Ditangkap Polsek Tenga

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TENGA-Jajaran Polsek Tenga pada Sabtu (30/10) tadi malam mengamankan seorang tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HL (28) mahasiswa semester akhir dari Universitas Manado (Unima)di Tondano yang juga merupakan warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tersangka diamankan saat sedang asyik nongkrong disalah satu bengkel yang ada di Desa Tenga.

Tersangka HL diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bernama TM (13) yang masih tercatat sebagai Siswi SMP yang tinggal di Desa Munte Kecamatan Tumpaan.

Pencabulan dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016 lalu, saat korban sedang berkunjung ke rumah kakaknya di Desa Tenga.

Tersangka HL, tercatat sebagai seorang Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Tondano,” ungkap Kapolsek Tenga melalui Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge kepada manadoterkini.com Senin (31/10) siang tadi.

Menurut Lamonge bahwa, tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada dirumah.

“Adapun korban TM merupakan warga Desa Munte. Korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung dirumah kakak perempuannya. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi,” jelasnya.

Lanjut Dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(dav)