Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tersandung Masalah, Empat ASN di Minsel Segera Dipecat

×

Tersandung Masalah, Empat ASN di Minsel Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Jika tidak ada aral melintang, pekan depan sedikitnya ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) bakal dipecat. Dua di antaranya berstatus mantan pejabat eselon II.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy F Tiwa kepada sejumlah wartawan.

Tiwa mengungkapkan, pemecatan dilakukan setelah melalui proses panjang sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Dijelaskan, pemecatan itu merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tiga ASN diberhentikan dengan tidak hormat beberapa waktu lalu. Setelahnya, masih ada lima PNS yang menanti sanksi serupa.

“Semua ada 12. Yang tiga tahap pertama. Kemudian ada empat pekan depan, tinggal tunggu ibu bupati tanda tangan. Nah lima menyusul,” katanya.

Menurutnya, kesembilan PNS tersandung kasus korupsi dengan putusan incrah. “Sedangkan tiga lainnya karena dinilai tidak lagi disiplin sebagaimana diatur PP 53/2010,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Minsel Steven Lumowa mengapresiasi langkah pemkab. Hanya, dia meminta ketegasan dilakukan merata tanpa tebang pilih.

“Kami di DPRD Minsel mendukung tapi jangan setengah-setengah harus menyeluruh. Dasar hukumnya jelas, kecuali kesalahan yang dicari baru mungkin akan dipolemikkan,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE sendiri menyebutkan, hal itu merupakan bagian dari komitmen perbaikan birokrasi. Semua harus diawali dengan sikap disiplin. “Kita komit dengan itu jadi kalau masih ada lagi laporkan nanti ditindaklanjuti,” tandasnya.(dav)