Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pencairan Dandes di Minsel Terhambat Kewajiban Gaji 30 Persen Upah Pekerja

×

Pencairan Dandes di Minsel Terhambat Kewajiban Gaji 30 Persen Upah Pekerja

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Hingga saat ini Dana desa (Dandes) senilai Rp 24 miliar untuk 167 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih tertahan di kas daerah. Bahkan sudah masuk pada triwulan kedua belum satu pun Hukum tua (Kumtua) yang memasukan permohonan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel. Belakangan diketahui, para aparat desa kesulitan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Mayoritas mereka kesulitan karena aturan baru yang mengharuskan 30 persen Dandes harus dialokasikan untuk upah pekerja. Apalagi pekerja harus dari orang asli desa, kami kesulitan,” aku Hukum Tua Desa Tumpaan Satu Hansye Mintalangi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Drs Efert Poluakan membenarkan hal tersebut. Katanya, banyak keluhan tetapi karena sudah diwajibka dan sudah menjadi keharusan, aparat desa diwajibkan merealisasikan.

“Kalau tidak bisa jadi temuan. Makanya kita minta pendamping desa bekerja maksimal,” ungkapnya.

Menurut dia, APBDes telah dimasukkan ke perwakilan semua kecamatan di Minsel. Hanya jumlahnya belum sampai 50 persen.

“Evakuasi masih dilakukan. Sejumlah rencana bisa disesuaikan dengan skala prioritas. Kita harap bulan ini Dandes sudah bisa cairkan,” tandasnya.(dav)