Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bawaslu Minsel Warning Postingan di Facebook, Kumtua/Lurah dan ASN Dilarang Kampanye di Medsos

×

Bawaslu Minsel Warning Postingan di Facebook, Kumtua/Lurah dan ASN Dilarang Kampanye di Medsos

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANGmanadoterkini.com, AMURANG – Penyelenggara negara baik ASN pemerintahan termasuk perangkat kecamatan, kelurahan dan desa diharamkan terlibat politik praktis apalagi ikut kampanye pemilihan anggota legsilatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Bahkan di dunia maya sekalipun. Hal ini ditegaskan anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Frany Sengkey. Dia mengatakan, penyelenggara negara termasuk camat, Kumtua dan lurah dilarang ikut kampanye pada pemlihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.

“Sejak masa kampanye dimulai 23 September berarti penyelenggara negara harus bisa menahan diri dan berhati-hati dalam bertindak dan bertutur kata. Termasuk dalam postingan di media sosial, termasuk di facebook,” kata Sengkey.

Dia menjelaskan, larangan ini bukan tanpa dasar. Namun, tertuang dalam pasal 490, UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Sengkey membeber, dalam pasal ini dituliskan, Kumtua atau sebutan lain dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan didenda paling banyak 12 juta. Itu juga menurutnya berlaku bagi lurah dan ASN di Kabupaten Minsel,” kata dia.

Lebih lanjut Dia menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait pelanggaran keikutsertaan ASN.

“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan pihak pemkab dalam Hal ini bupati Christiany Eugenia Paruntu SE,” tukasnya.

Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Handrie Sondakh memastikan, ASN dan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk tidak ikut dalam politik praktis jelang pileg dan pilpres.

“Sudah ada aturan-aturannya, ASN termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dilarang ikut kampanye,” katanya.

Dia pun mengapresiasi Bawaslu yang terus mengingatkan agar jangan sampai ada yang terjerat.

“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu agar sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa bisa maksimal terkait larangan ikut kampanye ini,” tandasnya.(dav)