Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Kepsek SMA 1 Motoling Barat Sepelekan Wartawan Biro Minsel

×

Kepsek SMA 1 Motoling Barat Sepelekan Wartawan Biro Minsel

Sebarkan artikel ini

motolingmanadoterkini.com, AMURANG-Kepala Sekolah Menengah atas (SMA) Negeri 1 Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) DR Jansye Timporok Spd, dinilai arogan oleh sebagian kalangan pemburu berita yang ada di Minsel.Pasalnya dari beberapa kesempatan wartawan yang ingin mengklarifikasi beberapa informasi mengenai SMA N 1 Motoling Barat yang dipimpinnya, oknum Kepsek tersebut sering kali terkesan “alergi” terhadap para wartawan yang ingin menemuinya.

Hal ini membuat beberapa awak media dari berbagai media merasa geram atas tingkah dan kelakuan oknum Kepsek tersebut yang dinilai arogan.
Sebut saja Roger Pelealu dari salah satu media lokal Sulut yang berkunjung untuk tugas pewartaan, mengaku bahwa ia diperlakukan secara tidak hormat dan tidak menghargai oleh oknum Kepsek tersebut yang terkesan ‘pandang enteng’ ketika dikunjunginya.
“Saya datang untuk wawancara tapi dengan arogan kepsek berdalih, katanya dirinya mendapat intruksi dari Diknas Provinsi bahwa yang hanya bisa meliput wartawan dari provinsi, sebab SMA sudah ranahnya provinsi dan bukan lagi kabupaten.
“Jadi saya mendapat intruksi dari Diknas Provinsi kami hanya boleh berbagi informasi dengan wartawan provinsi,” ungkap Roger.
Begitu juga David dan rekannya jurnalis salah satu Media online mengalami perlakuan yang sama ketika ingin mengkonfirmasi berita terkait SMA N 1 Motloling Barat.
“Itu sudah pelecehan, masakan datang baik-baik dan sudah menunjukkan KTA dan surat tugas wartawan masih dicurigai abal-abal, pandang enteng ini namanya,” terangnya.
Diketahui bahwa beberapa awak media yang datang menemuinya untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasikan terkait Ujian Akhir Nasional yang sementara dilaksanakan para Siswa dan Siswi.
Hanya saya Kepsek selalu menghindar dan hanya menunjuk kepada salah satu guru.
“Saya masih banyak tugas, jadi saya tidak mau di sibukkan dengan perkara-perkara seperti ini, karena ada juga yang datang menurut saya wartawan dari Kabupaten, tambah lagi saya ada urusan penting untuk keluar, saya dapat pangilan untuk ke Diknas Orovinsi,” ujar Timporok dengan nada kurang bersahabat dan seakan-akan bergegas untuk pergi, padahal hanya di sekolah.
Profesi Wartawan adalah profesi untuk Jurnalistik atau Pemberitaan di Media Massa (online, cetak, radio dan televisi) yang dilindungi oleh undang-undang yang mengikat dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS Indonesia. Dan juga bagaimana ada aturan yang mengatur tentang informasi publik yang tertuang dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disitu jelas bahwa Wartawan atau Awak Media mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau berita dan meneruskan atau menyebarluaskan informasi/berita tersebut kapan saja dan dimana saja.
Menanggapi mengenai hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minsel Douglas Panit melalui salah satu anggota PWI Minsel Jesika Tambayong mengatakan bahwa, profesi Wartawan adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang yang mengikat, oleh sebab itu dikatakannya supaya jangan ada pejabat ataupun pihak manapun yang meremehkan atau merendahkan profesi para wartawan.
“Wartawan itu mulia, sebagai sosial kontrol dan sebagai pengawas eksternal juga sebagai mitra pemerintah, sangat memalukan kalau ada pejabat yang bersifat arogan dan alergi terhadap wartawan, berarti pejabat tersebut tidak paham undang-undang, kami PWI Minsel akan selalu bekerja-sama dan senantiasa melindungi tugas-tugas dari wartawan,” terang tandasnya.(dav)