Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

AMTI Duga Menhumkam Cari Celah Bebaskan Napi Koruptor Saat Covid-19

×

AMTI Duga Menhumkam Cari Celah Bebaskan Napi Koruptor Saat Covid-19

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG-Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk membebaskan napi koruptor.

Dia mengatakan jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Sehingga tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelebihan kapasitas.

“Inikan tidak masuk akal, seperti mencuri kesempatan di tengah bencana ya. Misalnya alasan overcapacity, lalu perlu napi koruptor dibebaskan cepat. Pernyataan itu tidak tepat,” kata Turangan kepada manadoterkini.com Minggu 5/4/2020).

Dia berpendapat seharusnya para koruptor tidak mendapat keringanan di tengah corona. Kebijakan ini, kata dia, hanya memperlihatkan keberpihakan pemerintah dalam urusan pemberantasan korupsi.
Seharusnya, kata Turangan, napi korupsi cukup mendapat perhatian khusus di dalam lapas. Misalnya, tidak boleh mendapat kunjungan selama pandemi.

“Harusnya lapas memberikan aturan jelas dan tegas untuk tidak mengunjungi sementara napi di lapas agar mereka tidak terkena virus corona. Sambil dipenuhi hak asasi mereka,” tukasnya.

Menurut Putra Minsel ini, hanya dua jenis narapidana yang layak mendapat pembebasan di tengah corona, yakni napi narkotika dan napi tindak pidana ringan. Jumlah kedua jenis napi ini disebut yang paling banyak menyesaki lapas.

Dia menjelaskan bahwa, banyaknya napi narkotika di lapas karena sistem hukum Indonesia sering memenjarakan pecandu, bukan merehabilitasintya. Sistem hukum Indonesia juga sering memenjarakan pencuri kecil-kecilan dengan hukuman bertahun-tahun.

“Sebenarnya alasan-alasan yang dikemukakan Pak Menteri tidak masuk akal dan tidak sesuai apa yang terjadi di lapas. Ini lebih mirip sebagai upaya untuk memberi privilege kepada terpidana korupsi yang semestinya tidak boleh terjadi,” tukasnya.

Berdasarkan hal di atas, Dia meminta agar Presiden Joko Widodo menolak usul Yasonna karena pembebasan narapidana korupsi tidak memiliki hubungan dengan wabah virus corona (Covid-19). Lagi pula, lanjut dia, jika ingin mengantisipasi penularan virus corona di Lapas atau Rutan, lebih baik Yasonna fokus terhadap tindak pidana lain seperti narkoba yang tahanannya jauh lebih banyak daripada tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Presiden Jokowi dan termasuk Menko Polhukam Prof Mahfud MD untuk menolak wacana revisi PP 99/ 2012 ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melepas sekitar 30 ribu orang narapidana guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lapas. Beberapa di antaranya adalah napi korupsi kasus besar, seperti Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan Suryadharma Ali.(dav)