Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Masyarakat Diminta Pahami Protokol COVID-19 Ini

×

Masyarakat Diminta Pahami Protokol COVID-19 Ini

Sebarkan artikel ini

sulutsulut hebatmanadoterkini.com, SULUT – Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lewat Gugus Tugas COVID-19 Sulut meminta agar masyarakat dapat memahami protokol kesehatan COVID-19.

“Protokol ini harus disebar,” kata Juru Bicara Pencegahan COVID-19 Sulut Dr Jemmy Kumendong ditemani Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Sulut Christian Iroth, SSTP.

Berikut adalah daftar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam 38 derajat Celcius, dan

b. Batuk/pilek istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,

i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

ii. Sampel akan diambil setiap hari

iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU

2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 0853-4122-3577 (untuk wilayah Sulut). (Rizath)