Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Mendikbudristek Perpanjang Jabatan Rektor Unsrat Ellen Kumaat

×

Mendikbudristek Perpanjang Jabatan Rektor Unsrat Ellen Kumaat

Sebarkan artikel ini

unsratmanadoterkini.com, SULUT – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim resmi memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) 2018-2022, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA yang berakhir pada Selasa (28/6/2022).

Perpanjangan jabatan yang dilakukan tersebut mengacu pada SK nomor 42727 /MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 27 Juni 2022 menetapkan, masa jabatan Rektor Unsrat diperpanjang hingga pelantikan rektor yang baru. SK perpanjangan secara efektif berlaku pada Rabu (29/6/2022).

Poin penting yang termuat dalam SK tersebut yakni
terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., NIP 196007091986032001, lahir Manado, 9 Juli 1960, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Profesor/Guru Besar pada Universitas Sam Ratulangi sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi
sampai dengan ditetapkannya Rektor Universitas Sam Ratulangi definitif.

Dalam jabatannya, Prof Kumaat diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan setiap bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Humas Unsrat, Dr Max Rembang menyatakan bahwa SK berlaku sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan. Dengan demikian, tidak ada kekosongan jabatan di Unsrat.

“Jabatan Rektor diperpanjang sampai proses pelantikan Rektor Unsrat yang baru,” kata Rembang.

Seperti diketahui, jabatan Prof Ellen Kumaat  diperpanjang, karena ada penundaan pemilihan Rektor Unsrat  2022-2026. Di mana Menristekdikbud telah melayangkan surat, bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dari tiga calon rektor yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu meliputi verifikasi, dan evaluasi.

Terutama terhadap dokumen maupun data yang berkaitan dengan proses Pemilihan Rektor Unsrat Periode Tahun 2022-2026.

Penundaan tersebut, lanjutnya, terkait dengan Proses Penelusuran Rekam Jejak Calon Rektor, verifikasi, dan evaluasi dokumen/data berhubungan dengan Proses Pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026 sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo. Nomor 18 Tahun 2018 yang sedang dilakukan oleh Kemendikbudristek.

“Proses penelusuran rekam jejak calon berikut verifikasi dan evaluasi dilakukan dengan cermat, sehingga dibutuhkan tambahan waktu,” jelas Rembang. (*/Rizath)