Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Diskominfo Imbau Warga Minsel Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar

×

Diskominfo Imbau Warga Minsel Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Pelanggan kartu SIM prabayar baru (Perdana) ataupun pelanggan lama, diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).minsel

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Royke Mandey SH mengimbau seluruh warga Minsel Pengguna Kartu prabayar segera lakukan Regsitrasi ulang untuk menghindari pemblokiran kartu.

Menurut Dia, Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

“Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman,” ujarnya.

minselRegistrasi kartu prabayar baik kartu baru atau lama cukup mudah untuk pelanggan baru dapat melakukan registrasi dengan mengetik SMS REG Nomor NIK (di ektp) #Nomor KK # kirim ke 4444. sementara untuk Resgistrasi ulang pelanggan Lama dilakukan dengan cara mengetik SMS ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. “Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tujuan registrasi ulang ini untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan kartu prabayar dari tindak kejahatan seperti penipuan. Dalam aturan ini, kepemilikan kartu prabayar juga akan dibatasi maksimal tiga nomor setiap provider.

“Untuk menyebarluaskan informasi ini, kami akan mensosialisasikan cara resgitrasi melalui media. Diskominfo juga akan menyebarkan brosur di setiap Konter di Minsel,” katanya.

Dihari pertama dimulainya regsitrasi ulang kartu prabayar sesuai KK dan e-KTP, ternyata masih banyak warga Minsel yang belum paham bagaiamana tata cara meregsitrasi kartu prabayar ini. seperti yang disampaikan Ezra Ngion, warga Minsel Dia mengaku bingung apa saja yang harus dilakukan untuk meregistrasi ulang kartu prabayar ini.

“Katanya wajib registrasi ulang kartu sim sesuai KK dan KTP tapi caranya gimana saya juga tidak tahu, makanya saya cari infomrasi ke konter,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pemilik konter di Victor Rantubanua mengakui sejak adanya brodcast dari provider terkait Regsitrasi ulang kartu prabayar ini, memang banyak pelanggan kartu prabayar yang mendantangi konternya untuk menanyakan bagaiamana cara registrasi kartu prabayar.

“Kebanyakan dari mereka itu bertanya soal bagaimana cara registrasi kartu prabayar, karena saat registrasi mereka gagal melakukan sendiri, kemudian ada juga orang tua, serta remaja yang belum memiliki e-KTP.” pungkasnya.(dav)