Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Jemmy Ringkuangan: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diancam 15 Tahun Penjara

×

Jemmy Ringkuangan: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan dan mengancam para pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Jemmy Ringkuangan usai Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara bersama Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi Prof. Dr. Harumi khrisnawati yang berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (6/10/2023).

Menurut Ringkuangan, dari data BMKG, daerah-daerah di Sulawesi Utara sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Sampai saat ini kebakaran lahan di Sulut masi saja terjadi, yang terakhir kebakaran di TPA Sumompo. Kebakaran itu karena adanya gas metana yang ada di tumpukan sampah, itu mirip dengan gambut, pemadamannya bukan dari atas tetapi dari bawah,” kata Ringkuangan.

Lebih jauh ia menjelaskan, data terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sulut ada sebanyak 1.600 hektar lebih per September.

“Kami menganalisis, rata-rata kebakaran hutan dan lahan diakibatkan oleh ulah manusia, membuka lahan pertanian dengan cara membakar, sehingga api tidak bisa dikendalikan dan menyebar memasuki hutan sehingga terjadilah kebakaran hutan,”

Hal ini kata Ringkuangan menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, efek sosial dan ekonomi, kesehatan dan lainnya.

“Kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan kami akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan baik itu sengaja dan tidak,” tegas Ringkuangan.

Menurutnya, ada tiga Undang-Undang yang pertama UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hukumannya jelas hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 milliar rupiah.

“Ada juga Undang-undang perkebunan hukumannya 5 tahun denda 10 milliar, Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Jadi dasar, regulasi pelaku pembakaran hutan itu ada, namun kami perlu melakukan sosialisasi, edukasi karena merasa mereka adalah warga Sulawesi Utara yang harus dijaga, yang harus dilindungi, yang harus diedukasi, tapi kalau sudah keterlaluan (ancamannya 15 tahun penjara),” jelas Jemmy Ringkuangan. (Rizath)