Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tidak Kantongi Ijin Usaha, Enam Perusahan di Minsel Terancam Dibongkar

×

Tidak Kantongi Ijin Usaha, Enam Perusahan di Minsel Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Sedikitnya enam perusahan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) usahanya terancam di bongkar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Minsel Frangky Pasla SE MSi kepada manadoterkini.com.

Menurut Pasla mengungkapkan, keenam perusahan yang tidak memiliki ijin usaha, atau belum lakukan pengurusan diantaranya, perusahan Hasrat Abadi di Kelurahan Bitung, perusahan Datsun di Kelurahan Ranomea, perusahan Maifan terapi di Kelurahan Uwuran I, perusahan Roti Joe di Kelurahan Uwuran I, perusahan Mebel 88 di Kelurahan Buyungon dan perusahan Unilever di Desa Kapitu.

“Selain itu, adanya juga sejumlah ijin puluhan Tower yang bermasalah. Kami tentunya akan memberikan surat peringatan dengan jangka waktu selama tiga bulan. Jika memang tidak diindahkan, sanksi tegas tentunya akan diberlakukan berupa pembokaran paksa yang akan dilakukan oleh Satpol PP,” ujarnya.

Lanjut Dia menjelaskan, kedepan pihaknya akan lakukan sosialisasi perijinan sesuai dengan Perda. “Jika tidak ada halangan, sosialisasi akan dilakukan pekan depan. Selain itu, kami akan memaksimalkan ijin keliling di wilayah Minsel. Ini dimaksudkan agar mempermudah para pengusaha lakukan pengurusan ijin,” tutupnya.(dav)