Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Jelang Pemilu Berita Hoaks Jadi Viral, Pemerintah Minta Masyarakat Cerdas

×

Jelang Pemilu Berita Hoaks Jadi Viral, Pemerintah Minta Masyarakat Cerdas

Sebarkan artikel ini

Steven Liowmanadoterkini.com, JAKARTA – Menjelang Pemilu di Tahun politik, banyak berita hoax (berita palsu) di media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sering menjadi viral di masyarakat Sulawesi Utara.

Oleh karenanya pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Evans Steven Liow, MM minta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.

Apalagi, di moment tahun politik seperti sekarang, banyak tersebar berita hoaks yang disebarkan oleh oknum nakal.

Steven Liow berharap masyarakat ikut serta menyukseskan Pemilu 2024, dengan bersikap cerdas atas segala informasi yang diterima.

“Jangan percaya dengan sesuatu yang belum jelas kebenarannya, cukup abaikan,” tegas Steven.

Menurut Liow pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

Menurutnya, ciri-ciri berita hoaks biasanya sering dipublikasikan melalui medsos dengan judul bombastis, narasi mengandung provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

“Ada berita dan informasinya yang sifatnya provokatif dan memecah belah individu, maupun suatu kelompok. Kita waspadai yang seperti itu,” kata Liow.

Steven mencontohkan, biasanya berita bohong disebar oleh akun yang digunakan tidak jelas
melalui aplikasi di smartphone, seperti pesan WhatsApp dengan cetak tebal di judul, dan diakhiri kata-kata viralkan.

Oleh karenanya Liow berharap, jika masyarakat menemukan postingan yang cenderung meragukan, sebaiknya diuji dulu kebenarannya.

“Silakan tanya kepada lembaga resmi atau orang yang paham,” sarannya.

Steven menegaskan, bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

“Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya. (*/Rizath)