Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Ini Penjelasan Bupati VAP Soal Pembentukan OPD Baru Minut

×

Ini Penjelasan Bupati VAP Soal Pembentukan OPD Baru Minut

Sebarkan artikel ini

vonny panambunanmanadoterkini.com, AIRMADIDIBupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menjelaskan, pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulut, sesuai dengan aturan.

“Dan dalam beberapa arahan kebijakan penataan perangkat daerah oleh Mendagri Tjahyo Kumulo, pertama bahwa membentuk OPD yang baru harus tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah,” kata Bupati VAP.

Lanjut orang nomor satu di tanah Tonsea ini, arahan kebijakan yang kedua adalah penataan kembali OPD akan mengurangi jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai.

“Dan yang ketiga, struktur APBD tahun 2017, berpedoman pada OPD yang baru atau sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” jelas Bupati VAP, dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan OPD di DPRD Minut, yang dipimpin Ketua Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Chyntia Rumumpe dan Drs Denny Wowiling MSi, dan dihadiri Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, Sekda Sandra Moniaga, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemkab Minut, Selasa (23/8/2016) malam.

Bupati VAP, saat menutup penjelasannya juga, menyampaikan terima asih yang tulus kepada DPRD Minut, atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Pertama Ranperda Tentang OPD, dan dapat dibahas serta harapan hasil Ranperda akan menjadi Perda, agar lebih terarahnya penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Minut, untuk sejahteraan masyarakat.(Pow)