Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Soal ID Card di SMP 1 Airmadidi, Kiolol: Jika Sepihak Tanpa Kesepakatan Itu Pungli

×

Soal ID Card di SMP 1 Airmadidi, Kiolol: Jika Sepihak Tanpa Kesepakatan Itu Pungli

Sebarkan artikel ini
minut
Anggota DPRD Minut Lucky Kiolol

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Menanggapi soal pengadaan ID Card siswa di SMP Negeri 1 Airmadidi, yang dipatok harga sebesar Rp30 Ribu, Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) Lucky Kiolol, mengatakan jika dilakukan sepihak, itu pungutan liar (Pungli).

“Jika ada kesepakatan dengan orang tua siswa dan komite sekolah, itu tidak masalah dan harus ada toleransi terhadap siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Namun, jika itu dilakukan sepihak (tanpa kesepakatan,red) itu pungli!,” tegas Ikul-sapaan akrab politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) Dr Lilie N Wuisan MPd, yang telah dikonfirmasi terkait pengadaan ID Card tersebut, menyatakan itu untuk tanda identitas bagi siswa atau kartu siswa, yang pengadaanya sudah melalui kesepakatan dan persetujuan orang tua wali siswa. Dan sudah disampaikan melalui rapat dengan orang tua siswa saat penerimaan hasil mid semester.

Ditambahkannya, pengadaan ID Card ini selain identitas siswa, juga dilakukan untuk kepentingan membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) yang bekerjasama dengan pihak sekolah. Karena biaya pembuatan ID Card itu tidak masuk dalam dana BOS.

Sementara itu, pengakuan dari orang tua siswa, tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak sekolah soal pengadaan ID Card senilai Rp30 Ribu, baik lewat rapat maupun secara tertulis melalui surat pemberitahuan resmi dari pihak SMP Negeri 1 Airmadidi. Dan yang ada hanya pemberitahuan terkait program menabung khusus pelajar, yang bekerjasama dengan BTN, dengan saldo awal Rp5000.(Pow)