Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Ini Instruksi Kadis Perhubungan Minut Soal Pungutan Retribusi

×

Ini Instruksi Kadis Perhubungan Minut Soal Pungutan Retribusi

Sebarkan artikel ini

dishub minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Mengantisipasi pungutan liar (Pungli) jangan sampai dilakukan oleh jajarannya, Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Utara (Minut) Hanny Tambani SSos MSi, menerbitkan surat Instruksi No 570/DISHUB-MU/041/II/2017 tentang Penegasan Pungutan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Dalam Instruksi tersebut menegaskan agar tidak melakukan penagihan nilai retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam perda tentang retribusi. Tidak diperkenankan menambah biaya lain-lain yang tidak diatur dalam perda tentang retribusi daerah. Dilarang menjadi perantara atau calo dalam pengurusan semua izin. Harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara rutin melalui Kasubag Umum Sekretariat Dinas. Pengurusan izin dilakukan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan, dan penggunaan aset kantor harus seizin Kepala Dinas.

“Besaran biaya atau tarif sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tanggal 3 Februari 2017, dan itu sementara dicetak. Dan nanti akan dipampang dilokasi pembayaran, agar dibayar sesuai pengumumannya,” kata Kadis Perhubungan Hanny Tambani, melalui akun facebooknya, Kamis (9/2/2017).(Pow)