Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Pertanyakan Realisasi Pembayaran Lahan Warga, LSM Demo BPJN XV

×

Pertanyakan Realisasi Pembayaran Lahan Warga, LSM Demo BPJN XV

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Bertujuan mempertanyakan realisasi pembayaran lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masing-masing Barisan Garuda Indonesia (Badai) Sulut, LSM Pisok, LSM Laskar Manguni Indonesia (LMI), Jumat (11/8/2017) turun demo di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV di Desa Suwaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Kapan akan direalisasikan pembayaran tanah warga, karena tanah milik mereka sudah tidak dimanfaatkan lagi, sebab mereka berpikir itu sudah diukur dan akan dibayar. Belum lagi yang terjadi pada situs-situs budaya yanh sudah hancur, kapan akan direalisasikan pembayarannya,” ujar Ketua LSM Badai Minut Toar Walukow, salah satu perwakilan pendemo.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kusnaedi mewakili Kepala BPJN XV yang sedang mengikuti rapat di Jakarta mengatakan, terkait pembayaran lahan yang akan dibangun tol Manado-Bitung, juga menjadi tanggungjawab Pemprov Sulut dan Pemkab Minut.

“Gubernur juga harus ikut bertanggungjawab atas lahan yang disiapkan. Bupati juga harus tahu bahwa disitu akan dilakukan pembangunan atau tidak,” kata Kusnaedi didampingi Kepala Seksi Pembangunan BPJN XV, Kepala Satuan Kerja Balai Jalan Manado dan Minahasa, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pembebasan lahan.

Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung I Poulce Mawey secara teknis menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud pihak LSM tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) pembangunan tol.

“Ini semua ada tahapannya dan bagian kami terkait konstruksi, namun dapat saya jelaskan sedikit untuk uang ganti rugi mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Untuk tanah yang dimaksud pihak LSM itu baru dalam tahap perencanaan, namun setelah melalui proses, jalan tol tidak jadi dibangun disitu sehingga kami tidak bisa memberi uang ganti rugi. Dan pihak yang berkompeten mengubah penetapan lokasi adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulut, dimana pada kilometer 14 sampai 39, itu disesuaikan dengan kebutuhan investasi, jadi yang menentukan adalah pemerintah provinsi yang kajiannya ada di Dinas PU,” jelasnya.

Setelah beberapa perwakilan menemui pihak BPJN, diserahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat dari pihak LSM dengan tembusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Bupati Minut Vonnie Panambunan. Inti dari aspirasi itu yakni realisasi pembayaran empat bidang tanah milik Candra Christianson, Ronny Sonni Kowuh, Jantje Karamoy, Nobertah Pasehi, Readus Simons di seputaran Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).(Pow)