Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususManado

Penjabat Walikota, Sekda dan Bappeda Manado Konsultasi ke Kemendagri

×

Penjabat Walikota, Sekda dan Bappeda Manado Konsultasi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Pemkot Manado Berupaya Tingkatkan Penilaian LAKIP

 

PEMKOT Manado terus berupaya melakukan perubahan dan perbaikan pelayanan kinerja. Dimana sebelumnya telah melakukan sosialisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan IKK. Menindaklanjuti hal tersebut Pemkot Manado melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Nageri yang dipimpin langsung Penjabat Walikota Manado Royke Roring.

Konsultasi penilaian Lakip
Konsulatasi peningkatan Penilaian LAKIP di Kementerian Dalam Negari dipimpin langsung Penjabat Walikota Manado Royke Roring

“Rapat Konsultasi ke Bina Bangda Kemendagri dipimpin langsung Pj Walikota Ir. Royke Roring, dan Sekda Haefrey Sendoh. Untuk konsultasi bagaimana meningkatkan peringkat hasil penilaian LAKIP dari B menjadi BB atau A ke Kemenpan,” kata Kepala Bappeda Manado Bartje Assa yang turut mendampingi Pj Walikota di Kemendagri.

Tim Pemkot yang dipimpin Pj Walikota ini diterima oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, bapak Didit Nurdiatmoko.

ROR
Konsultasi ke Kemendagri untuk menaikan penilaian Lakip

Dalam penjelasan Didit, Penghargaan Akuntabilitas Kinerja tahun 2015 dengan predikat nilai B (Baik) dengan angka 68,61, sudah baik. Bahkan kota Manado menjadi terbaik sebJatim dan Sulawesi. “Tinggal sedikit lagi atau terpaut angka sekitar 1,40 untuk bisa mencapai predikat BB. Kekurangan nilai ini sedikit banyak dipengaruhi oleh masih belum baiknya kesadaran aparat Pemkot Manado untuk berkinerja lebih baik (belum memiliki budaya kinerja baik),” kata Didit.

Selain itu, Didit mengatakan perlu ada penjelasan tambahan terkait beberapa Indikator Kinerja yang belum dapat diukur atau pengukuran kinerja sulit diukur berkenan dengan statement Indikator yang sangat kualitatif dan terlalu umum.

ROR

Intinya bahwa, untuk mengantisipasi masalah beberapa Indikator Kinerja dalam RPJMD 2019-2015, tidak perlu merubah statement Indikator Kinerjanya secara substansial, karena hal tersebut nantinya berkonsekuensi terhadap perubahan RPJMD.

“Sedangkan RPJMD 2010-2015 sudah berakhir. Tetapi perlu ditambahkan penjelasan tentang mekanisme pengukuran terhadap Indikator Kinerja dimaksud, agar nantinya dalam penilaian untuk mendapatkan penghargaan akuntabilitas kinerja tahun 2015 tidak ada lagi indikator yang sulit diukur,” terangnya.

Sementara itu, Konsultasi di Ditjen Bina Bangda Kemdagri, Budiono dan Suripto menjelaskan tentang rencana perubahan Permendagri no. 54/2010 dan pokok-pokok perubahannya. “Konsultasi ini menjadi penting karena saat ini Pemkot Manado berada dalam masa transisi pasca RPJMD 2010-2015 yang telah habis masa berlakunya, dan sedang melakukan penyusunan draft rancangan awal RPJMD 2016-2021.

ROR
Konsultasi ke Kemendagri

Agar nanti RPJMD baru yang telah disahkan tidak akan mengalami perobahan. Mengharuskan dilakukan pembahasan kembali di DPRD untuk perubahan Perda akibat pemberlakuan perubahan Permendagri 54/2010 ini.

Dalam konsultasi ini diperoleh informasi-informasi penting tentang hal-hal pokok dan prinsip perubahan yang akan dilakukan terhadap Permendagri 54/2010 tersebut yang akan dipakai sebagai salah satu referensi selain Permendagri 54/2010 yang masih berlaku untuk menyusun draft Rancangan Awal RPJMD 206-2021. Hal-hal pokok dimaksud menyangkut pengurangan jumlah Bab, indikator kinerja, visi-misi SKPD, dan lainnya.(***)

Pemkot Manado Sosialisasikan LPPD dan IKK

Sendoh

SEKRETARIS Daerah Kota Manado, Haerfey Sendoh yang mewakili Penjabat Walikota Manado, Royke roring membuka sosialisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan IKK, Selasa (02/03).

sendoh

Dalam sambutannya Sendoh menegaskan, sosialisasi penyusunan LPPD dan IKK memiliki makna yang sangat strategis, sebab penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, dan menurut peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, LPPD harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Sekda.

Lanjutnya, penyusunan LPPD harus tepat dan akurat, atas dasar prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar selanjutnya dapat digunakan sebagai data valid dan terpercaya yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di waktu-waktu ke depan.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Jerry Lasut dalam laporannya mengatakan, mengatakan faktor yang menjadi penyebab sehingga masih banyaknya kekurangan dari semua LPPD yang disampaikan kepada pemerintah salah satunya adalah faktor belum pahamnya aparatur pemerintah yang menangani LPPD tersebut,baik didalam menyiapkan data atau bahan laporan maupun dalam menyusun LPPD.

sendohSendoh

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Dinas,Badan Sekretariat DPRD,SKPD sekretariat Daerah Kota dan Kecamatan di jajaran pemerintah kota Manado. Hadir juga dalam kegitana ini mendampingi Sekda Assisten Pemerintahan dan kesra Sekretaris Daerah Kota Manado.(aldi/lipsus)